Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani (Foto: Dok. Wikipedia)
Jakarta, TM – Menteri BUMN Erick Thohir kembali menunjuk perwira tinggi (Pati) TNI sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Dirut Perum) Bulog. Kini, giliran Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani yang menempati posisi tersebut.
Pengangkatan Ahmad Rizal tercantum dalam Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK 192/MBU/07/2025 tanggal 3 Juli 2025. Ia menggantikan peran Letjen Novi Helmy Prasetya yang baru menjabat sebagai Dirut Bulog selama 5 bulan dan kembali ke jajaran TNI.
Erick menuturkan, Ahmad Rizal sudah mulai menjabat sebagai Dirut Bulog sejak beberapa hari terakhir. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh alasan menunjuk figur dari militer untuk mengisi pucuk pimpinan BUMN sektor pangan tersebut.
Saat ini Mayjen TNI Ahmad Rizal diketahui sedang melaksanakan penugasan sebagai Komandan Satgas Bawah Kendali Operasi (BKO) Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan).
Pensiun Dini
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyebut Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani memiliki kemampuan untuk menduduki jabatan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog. Agus menjelaskan, Ahmad Rizal memiliki pengalaman yang mumpuni di bidang pangan dan pertanian.
Dengan latar belakang tersebut, Panglima menilai Ahmad Rizal layak untuk memimpin Bulog demi membantu pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional.
“Mayjen Rizal sekarang di Merauke, jadi kita tugaskan untuk optimal sesi lahan dan sudah berhasil kan kita lihat di Merauke. Jadi sudah eligible lah di bidang ketahanan pangan,” kata Panglima Agus usai rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Baca Juga: Menteri Pertahanan dan Menteri Keuangan Kunjungi Pasukan TNI di Papua
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Mayjen Ahmad Rizal Ramdhani harus pensiun dari TNI sebelum serah terima jabatan Dirut Perum Bulog. Dengan demikian, Ahmad Rizal tidak lagi berstatus prajurit ketika mendapat jabatan itu.
“Sebelum menjabat harus pensiun,” kata Sjafrie di Jakarta, Rabu (9/7).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan pengajuan pensiun dini Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani sedang diproses.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 47 ayat 2 UU No 3/2025 tentang TNI, bahwa prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan sesuai Undang-Undang TNI, harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif kemiliteran,” kata Kristomei.
