Foto:Dok. Kemensetneg RI
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto membentuk dan melantik Komisi Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditetapkan pada 7 November 2025.
Tim berisikan 10 orang dengan latar belakang dalam bidang hukum. Tiga di antaranya merupakan mantan Kapolri. Berikut adalah lengkap nama-nama dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri:
- Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008
- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri periode 2016-2019.
- Andi Agtas, Menteri Hukum Supratman
- Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2024
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri saat ini
- Idham Aziz, Kapolri periode 2019-2021
- Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015-2016
Baca Juga:Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP Negara Sahabat
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkap alasan Prabowo membentuk Komisi Reformasi Polri yaitu untuk evaluasi dan perbaikan Polri. Dan menurutnya, reformasi adalah hal yang biasa bagi setiap institusi
“Keinginan beliau adalah tentunya kan kita semua sangat mencintai institusi kepolisian, tetapi tentunya ada beberapa hal yang mungkin perlu dilakukan perbaikan, evaluasi,” kata Prasetyo, di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada 17 September 2025
