Foto:Dok.fmprc.gov.cn
Jakarta, TM – Pemerintah Cina menyoroti permintaan izin melintas wilayah udara (blanket overflight clearance) yang diajukan Amerika Serikat (AS) bagi pesawat militernya untuk melintasi Indonesia, yang dinilai berpotensi melanggar prinsip-prinsip dalam Piagam ASEAN.
“Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara dengan jelas menetapkan bahwa Negara Anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi dalam kebijakan atau aktivitas apa pun, termasuk penggunaan wilayahnya yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah Negara Anggota ASEAN,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Cina, Guo Jiakun dalam situs resmi Kemlu Cina, Minggu (19/4).
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI menegaskan bahwa Letter of Intent (LoI) terkait izin lintas udara pesawat militer Amerika Serikat (AS) masih berupa usulan tahap awal, tidak mengikat (non-binding), dan bukan bagian dari kesepakatan final.
Pemerintah Indonesia tetap mengkaji usulan tersebut dengan menjunjung tinggi kedaulatan wilayah udara dan kepentingan nasional Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Libatkan Puluhan Menteri dan Lembaga
Di sisi lain, Indonesia dan AS telah memperkokoh kerja sama pertahanan kedua negara melalui perjanjian terbaru, Major Defense Cooperation Partnership (MDCP).
Perjanjian tersebut diteken oleh Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Serikat Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Serikat, Senin (13/4).
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan isi Lol terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat tidak ada dalam perjanjian MDCP. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” kata Rico.
