Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Febri Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut. “Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam video pernyataan resmi.
Anang menjelaskan, keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kejaksaan Agung kemudian mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Kapuspenkum Kejagung.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejagung, Jumat (10/7) pagi, Febrie menyatakan dirinya masih menerima arahan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung untuk mempercepat penyelesaian sejumlah perkara besar.
“Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata Febrie.
Baca Juga: IARMI Soroti Kebocoran Energi, Dorong Tata Kelola dan Pengawasan BUMN
Nama Febrie menjadi sorotan setelah penyidik Kortastipidkor Polri mengusut dugaan korupsi, salah satunya tata kelola batu bara PT PLN. Dalam penyidikan tersebut, Polri menggeledah sedikitnya 12 lokasi termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta kafe dan money changer di akwasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, Polri menyita uang dalam jumlah besar, emas batangan, dokumen, serta sejumlah barang bukti lainnya yang kini masih didalami dalam proses penyidikan.
