Foto:Dok. Tiktok/Andrerosiade
Jakarta, TM – DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menuntut pengesahan RUU tersebut di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8). Sebagai komitmen, pimpinan DPR juga meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.
“Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco dalam pertemuan.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti tiga poin substansi dari draf yang berbedar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Baca Juga: Groundbreaking Tahap II Program 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Jawa Barat
Pertama, DPR diduga menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Ketentuan tersebut diduga dihapus dari draf versi DPR.
Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB). Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan.
Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas. Draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50. Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf versi pemerintah.
