Foto:Dok. Setpres BPMI
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada upaya pemadaman, tetapi dilanjutkan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat.
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, Senin (7/9).
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Prabowo dikutip dari BPMI Setpres, Senin (7/9).
Ia kemudian meminta Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penilaian terhadap izin perusahaan terkait.
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” imbuh Presiden Prabowo.
Baca Juga: BMKG Prediksi El Nino akan Berlangsung Sampai Awal 2027
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan adanya temuan pembakaran yang diduga dilakukan secara sengaja. Salah satunya ditemukan di Jambi, dengan pelaku disebut mendapat imbalan untuk melakukan pembakaran.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” ujar Suharyanto.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa aparat kepolisian tengah memproses 200 laporan terkait karhutla. Dari penanganan tersebut, sebanyak 138 tersangka telah diamankan.
Penegakan hukum juga diarahkan kepada korporasi. Saat ini, delapan perusahaan tengah diproses, sementara pendalaman dilakukan terhadap 18 perusahaan lainnya untuk mengetahui ada tidaknya unsur pidana. Selain itu, terdapat 42 perusahaan yang telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
