Foto:Dok. Kementan RI
Jakarta, TM – Pemerintah menegaskan akan menindak tegas dugaan praktik pemalsuan beras fortifikasi yang tengah beredar di pasaran. Beras fortifikasi yang semestinya diperkaya zat gizi untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita untuk mencegah stunting, ditemukan tidak sesuai klaim kandungan gizi pada kemasan.
Hasil pengawasan pasar dan uji laboratorium bersertifikasi mengungkap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar gizi. Merek-merek tersebut antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pengujian dilakukan di empat laboratorium, yakni IPB Bogor, BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Hasilnya menunjukkan kandungan fortifikasi tidak sesuai dengan label yang tercantum.
Selain mutu, pemerintah juga menemukan indikasi markup harga. Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut beras fortifikasi seharusnya dijual Rp13.500 per kilogram. Namun, produk yang diduga palsu dijual rata-rata Rp23.385 per kg, bahkan ada yang mencapai Rp57.600 per kg.
“Ini penipuan. Konsumen kita disusahkan,” tegas Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9).
Baca Juga: 81.171 Lowongan Kerja Masih Terbuka di Karirhub Kemnaker
Menurut perhitungan pemerintah, praktik markup tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun, berdasarkan selisih harga dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton menurut data Badan Pusat Statistik (BPS).
Amran menilai praktik ini dapat menghambat program pemerintah menekan angka stunting. Alih-alih memperoleh beras bergizi dengan harga terjangkau, masyarakat justru dipaksa membeli produk mahal dengan kandungan gizi yang tidak sesuai klaim.
“Keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” ujarnya.
Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut dengan menarik produk dari peredaran, mencabut izin edar, dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat.
Kerja sama dengan Polri juga dilakukan untuk memverifikasi temuan dan mendalami unsur pidana.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan, praktik ini terindikasi melanggar Pasal 492 dan 493 KUHP terkait penipuan mutu barang dagangan, serta Pasal 62 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini merugikan konsumen, baik dari sisi kualitas maupun perekonomian,” tegas Edward.
Temuan ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan dengan klaim gizi tambahan. Pemerintah berjanji menindak tegas agar konsumen terlindungi dan program nasional pencegahan stunting tidak terganggu oleh praktik curang di pasar.
