Ilustrasi Pelecehan Seksual Foto.Dok: Thinkmedio.id
Jakarta, TM – AF (54), seorang guru mengaji ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena mencabuli 10 santri di Kebon Baru, Tebet, Jakarta, Sabtu (28/6).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu mengatakan semua korban adalah anak perempuan dengan rentang usia korban 9-12 tahun.
Ia menyebut para korban telah melakukan visum serta diberi pendampingan psikologis.
Baca Juga: Polri Ungkap Selama 6 Bulan Terakhir Korban Perdagangan Orang Didominasi Perempuan dan Anak
“Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut,” kata Citra, dikutip dari antaranews.com, Senin (30/6).
Citra mengungkap AF menggunakan modus mengajar hadas untuk mencabuli para korban. Terkait jumlah korban, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan korban.
Selain mendampingi korban, rumah guru AF diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabar tersebut viral di sosial media lewat unggahan @infojaksel.id.
