Wisma Danantara Indonesia (Dok. BPMI/Setpres)
Jakarta, TM — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang isinya melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), anak perusahaan (AP), hingga cucu perusahaan (CP) melakukan pergantian direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Surat Edaran diteken oleh Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani pada 23 Juni 2025 dan dalam lampirannya, SE ditujukan kepada 52 perusahaan BUMN, di antaranya PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, hingga PT Semen Indonesia, dan PT Waskita Karya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmikan Proyek Baterai EV Terbesar di Asia
“Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM,” isi Surat Edaran tersebut dikutip Selasa (1/7).
Alasan yang termuat dalam SE tersebut karena saat ini tengah dilaksanakan inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) Danantara. HO ini adalah PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM.
Baca Juga: Menlu Sugiono Akui Proses Pemilihan Dubes Tidak Mudah
Selain larangan perombakan direksi, Danantara juga memerintahkan BUMN, anak perusahaan, dan cucu perusahaan yang belum melaksanakan RUPS Tahunan agar segera menyelenggarakannya paling lambat 30 Juni 2025, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melakukan pergantian direksi.
Pelaksanaan RUPS Tahunan memang diatur dalam UU Nomor 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), di mana disebut bahwa RUPS tahunan paling lambat dilakukan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
