Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus (Foto: Dok. DPR RI)
Jakarta, TM – Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus menyoroti penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Papua.
Menurutnya, misi percepatan pembangunan di Papua perlu langkah konkret. Ia mendorong bukan hanya kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang berkantor di Papua.
“Kalau seperti itu lebih baik tidak usah sama sekali karena tidak ada guna untuk orang Papua atau untuk peningkatan kapasitas Wapres itu sendiri,” katanya dilansir pada Kamis (10/7).
Ketua DPP PDIP ini menyebut penugasan Wapres di Papua merupakan amanat undang-undang otonomi khusus (Otsus). Hal ini didasarkan pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
“Masalah di Papua sangat kompleks. Mulai dari masalah infrastruktur, ketimpangan, kemiskinan, lingkungan hidup, ekonomi, pemerintahan, proyek strategis nasional, food estate, konflik, geopolitik hingga diplomasi,” kata Deddy.
Gibran saat ini masih berusia sangat muda dan energik, sehingga, menurutnya, mampu memiliki mobilitas yang tinggi dan bisa menjadi medan pembangunan kapasitas pribadi dan pembuktian diri.
“Secara pribadi, Wapres punya banyak alasan untuk mau meluangkan waktu yang cukup untuk memimpin akselerasi penyelesaian multi dimensional di Papua. Kedua orang tua beliau punya kepedulian yang sangat besar dan pernah mengalokasikan waktu serta anggaran yang cukup besar untuk Papua,” kata Deddy.
“Namanya ibunda beliau saja Ibu Iriana, ada sejarah dan romantisme di sana. Pak Jokowi juga puluhan kali kunjungan ke Papua, hanya kalah sedikit dari kunjungan ke Jawa Tengah selama 10 tahun menjabat,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Dorong Percepatan Kerja Sama Sejumlah Sektor dengan Brasil
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meralat pernyataannya yang menyebutkan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka akan berkantor di Papua.
Yusril menegaskan bahwa bukan Gibran yang akan berkantor di Papua secara permanen melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk oleh Presiden Prabowo berdasarkan amanat undang-undang.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” tutur Yusril.
