Foto:Dok. Kompas.com
Jakarta, TM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang saat itu dipimpin oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW) dan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, dua nama tersangka lainnya adalah Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS) serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung dalam konferensi persnya, Selasa (15/7).
Qohar mengatakan Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di rutan. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena memiliki sakit jantung. Sementara itu, Jurist masih berada di luar negeri.
Penyidik menemukan indikasi pemufakatan jahat berupa pengarahan khusus agar tim teknis menyusun kajian pengadaan laptop TIK dengan dalih kebutuhan teknologi pendidikan.
Kajian tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menyusun skenario seolah-olah diperlukan laptop berbasis Chrome OS, padahal uji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak efektif untuk pembelajaran. Kasus itu diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka
Peran Nadiem Makarim
Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim sudah dua kali dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Terbaru, Nadiem memenuhi panggilan Kejagung pada Selasa (15/7).
Qohar menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari empat orang yang menjadi tersangka, Nadiem memerintahkan pelaksanaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022.
Perintah ini Nadiem sampaikan dalam zoom meeting pada tanggal 6 Mei 2020 silam. Dalam rapat itu, Nadiem telah memberikan arahan agar pengadaan dilakukan untuk laptop berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook. Padahal, pada waktu rapat tersebut dilakukan, proses lelang barang dan jasa belum dilakukan.
Meskipun sudah ada keterangan tersangka, penyidik masih memerlukan bukti lain. Alasan tersebut yang mendasari mengapa Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Menetapkan sebagai tersangka itu minimal dua alat bukti. Kami masih kembangkan bukti-bukti yang lain,” ujar Qohar.
