Foto Ilustrasi: Thinkmedio
Jakarta,TM – Kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat memang memunculkan sorotan tajam, terutama terkait pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan AS.
Pokok Kesepakatan
Indonesia mengakui AS sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data pribadi yang memadai, memungkinkan transfer data ke sana. Pengelolaan tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia, meski dilakukan oleh entitas asing.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari paket perdagangan digital, termasuk tarif resiprokal 19% dan penghapusan hambatan tarif untuk produk digital.
Kontroversi dan Kekhawatiran
AS belum memiliki UU federal perlindungan data pribadi, berbeda dengan GDPR di Eropa atau UU PDP di Indonesia.
Pelaku industri data center lokal khawatir akan hilangnya kepercayaan pengguna dan potensi kebocoran data, tanpa mekanisme sanksi yang jelas.
Beberapa asosiasi dan pakar menilai kesepakatan ini diambil tanpa melibatkan stakeholder utama, termasuk komunitas keamanan siber dan pelaku industri cloud.
Baca Juga:Kesepakatan Dagang RI-AS: Tarif Turun, Jet dan Energi AS Diborong
Konteks Perdagangan Digital
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penghapusan hambatan perdagangan digital dan dukungan terhadap moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di WTO.
AS dan Indonesia juga berkomitmen menyelesaikan regulasi jasa domestik dan investasi digital sebagai bagian dari inisiatif bersama.
