Foto:Dok. DPR RI
Jakarta, TM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengirim surat kepada Kesekjenan DPR RI untuk menghentikan gaji serta tunjangan anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai mereka masing-masing.
Belakangan, terdapat nama lima legislator yang telah dinonaktifkan oleh partai. Mereka adalah Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach dari fraksi NasDem, dua anggota dari fraksi PAN Eko Patrio dan Uya Kuya; lalu Adies Kadir dari fraksi Golkar.
“MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan,” ungkap Ketua MKD Dek Gam dikutip dari detik.com, Kamis (4/9).
Ia menambahkan, surat tersebut tidak terbatas pada lima anggota dewan, melainkan untuk anggota DPR RI yang dinyatakan dinonaktifkan. Dek Gam tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa bertambah.
Baca Juga: Puan Maharani Pimpin Reformasi DPR
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti surat dari MKD terkait penghentian pembayaran gaji dan tunjangan bagi anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.
Indra menjelaskan, surat dari MKD telah diterima dan langsung diteruskan kepada pimpinan DPR RI. “Kami sudah menerima surat dari Ketua MKD. Kami akan segera laporkan ke pimpinan DPR,” kata Indra.
Isi permohonan dalam surat tersebut akan dibahas lebih dahulu bersama pimpinan DPR. Hasil pembahasan inilah yang nantinya dijadikan dasar oleh Setjen DPR dalam menindaklanjuti permintaan MKD.
