Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) angkat bicara terkait Dewan Penasihatnya yang juga mantan Perdana Menteri, Thaksin Shinawatra, dipenjara karena tersandung kasus korupsi di Thailand.
Managing Director Global Relations and Governance Danantara Indonesia Mohamad Al-Arief menjelaskan bahwa peran Thaksin selaku pihak eksternal dalam dewan penasihat bersifat terbatas.
“Kehadiran tokoh eksternal di dewan penasihat adalah murni konsultatif. Mereka memberikan perspektif mengenai tren ekonomi global, dinamika pasar internasional, serta isu makroekonomi lain yang relevan,” kata Al-Arief, Rabu (10/9).
Dewan penasihat, lanjutnya, tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, pengelolaan, serta alokasi dana investasi di Danantara Indonesia.
Dia mengatakan, Danantara Indonesia, selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Lembaga pengelola dana investasi ini berkomitmen untuk menjalankan mandat sebagai lembaga investasi negara dengan standar tata kelola yang tinggi.
Seluruh keputusan investasi dan operasional diambil oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas. Struktur ini dirancang untuk memastikan keputusan strategis dijalankan sesuai kewenangan, dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berada dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum maupun politik di yurisdiksi mana pun,” ujarnya pula.
Dengan kerangka tata kelola yang kuat ini, ujar Al-Arief, pihaknya ingin memastikan Danantara Indonesia tetap fokus pada mandat jangka panjang untuk menciptakan nilai, baik bagi Indonesia maupun mitra global.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand pada Selasa (9/9) memutuskan bahwa mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra harus menjalani hukuman satu tahun penjara.
MA menyatakan penahanan Thaksin sebelumnya di kamar VIP rumah sakit kepolisian sebagai pengganti hukuman penjara dengan dalih berpenyakit jantung, bentuk pelanggaran hukum.
Baca Juga: KAI Tegaskan Posisi Strategis di ASEAN Railway CEOs’ Conference 2025
Pria berusia 76 tahun itu sebelumnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan setelah kembali ke Thailand pada Agustus 2023, usai bertahun-tahun hidup dalam pengasingan.
Namun, dia sama sekali tidak pernah bermalam di dalam sel tahanan – Thaksin hanya berada di penjara beberapa jam sebelum dipindahkan ke kamar pribadi di Police General Hospital di Bangkok dengan alasan sakit jantung dan nyeri dada. Peristiwa ini memicu skeptisisme luas serta kemarahan publik.
Vonisnya kemudian dikurangi oleh Raja Maha Vajiralongkorn dari delapan tahun menjadi satu tahun. Setelah menjalani enam bulan—seluruhnya di rumah sakit—Thaksin dibebaskan bersyarat.
“Memindahkannya ke rumah sakit tidak sah secara hukum, terdakwa tahu bahwa penyakitnya bukanlah keadaan darurat dan tinggal di rumah sakit tidak bisa dihitung sebagai masa tahanan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim seperti dilansir CNA.
