Foto:Dok. DPR RI
Jakarta, TM – Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan dari partai tempatnya bernaung ramai mengundang perbincangan.
Ada yang menilai, putusan yang diberikan kepada anggota DPR RI tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat luas.
Pandangan tersebut salah satunya disampaikan Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi. Dia mengkritik putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang menjatuhkan sanksi nonaktif terhadap legislator pelanggar etik.
Menurut dia, putusan nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
“Status nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3, apalagi ini nonaktifnya terhitung dalam waktu bulanan,” kata Hanafi melalui pesan singkat, Kamis (6/11).
Dia menjelaskan bahwa UU MD3 hanya mengenal putusan pemecatan ketika legislator terbukti melanggar etik.
“Ya, yang ada berhenti karena tidak bisa melaksanakan tugas atau diberhentikan,” ujar Hanafi.
Dia menganggap DPR hanya ingin memainkan publik dan meredam gejolak rakyat melalui putusan MKD terhadap lima legislator.
Toh, lanjut Hanafi, pelaksanaan sidang sangat cepat sampai akhirnya putusan dan prosesnya terbuka ke publik.
“Artinya, tuntutan publik tidak direspons dengan kebijakan secara jujur dan terbuka oleh DPR. Hanya meredam gejolak saja. Masyarakat dibohongi dengan dalih mekanisme,” ujar dia.
Baca Juga: Baru Jabat Gubernur Riau, Abdul Wahid Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK
Sebelumnya, MKD membuat putusan terhadap lima legislator nonaktif terkait kasus pelanggaran etik.
Tiga dari lima legislator nonaktif terbukti melanggar kode etik dan disanksi nonaktif dengan waktu beragam.
Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menjadi figur yang membacakan putusan lima legislator nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta Ahmad Sahroni.
Mereka yang dinyatakan terbukti melanggar etik ialah Nafa, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni, sedangkan Adies serta Uya Kuya tidak terbukti bersalah.
