Foto:Dok. Kaltim Post
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (PUPRPKPP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Penetapan ketiga tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau),” ungkap Johanis.
Baca Juga: MKD Putuskan Adies Kadir dan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR RI
KPK menjerat kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu karena diduga melakukan pemerasan, dengan modus meminta jatah uang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Pemprov Riau.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Abdul Wahid ini terkait dengan penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi 177,4 miliar.
Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen karena berhasil meningkatkan jumlah anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tersebut
Sebelumnya, lembaga antirasuah menangkap Abdul Wahid di sebuah kafe di Pekanbaru bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Abdul Wahid merupakan kepala daerah keempat yang ditangkap di lingkungan Provinsi Riau. Ia diketahui baru saja dilantik pada Februari lalu dan belum sembilan bulan menjabat sebagai Gubernur Riau.
