Foto: Dok. Mahkamah Konstitusi
Jakarta, TM – Eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi awal mula demokrasi dan kondisi di Indonesia tidak baik-baik saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief usai acara wisuda purnabaktinya sebagai hakim MK, Rabu (4/2), setelah mengabdi selama 13 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut.
“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90. Saya merasa perkara 90 inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” kata Arief kepada awak media, dikutip Jumat (6/2).
Arief mengaku merasa gagal menjalankan tugasnya secara optimal dalam proses pengambilan keputusan perkara tersebut. Ia menyebut, dinamika internal dalam rapat permusyawaratan hakim juga membuatnya tidak mampu mengawal MK.
“Saya paling apa ya, paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu rapat-rapat keputusan hakim yang memutus perkara 90,” imbuh dia.
Baca Juga: Siswa SD Bunuh Diri Akibat Kemiskinan Ekstrem, Gubernur NTT Akui Gagal
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 merupakan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam putusannya, MK mengubah norma Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Putusan tersebut membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden berusia di bawah 40 tahun, dengan pengecualian bagi pejabat hasil pemilu. Secara hukum, putusan tersebut bersifat final dan langsung berlaku.
Implikasi dari putusan tersebut yakni mengesahkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, meskipun usianya saat itu belum mencapai 40 tahun.
