Letjen Yudi Abrimantyo saat masih menjabat Kabainstrahan Kemhan RI dengan pangkat mayor jenderal (Foto:Dok. Kemhan RI)
Jakarta, TM – Penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo pascakasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dinilai sebagai langkah penting dalam menegakkan akuntabilitas kepemimpinan.
Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo, menyebut tindakan tersebut sebagai praktik kepemimpinan yang jarang terjadi, namun patut ditiru oleh institusi lain.
“Penyerahan jabatan Kabais TNI oleh Letjen TNI Yudi Abrimantyo ini merupakan bentuk tanggung jawab. Apa pun istilahnya, baik itu penyerahan jabatan atau pengunduran diri, menurut saya ini langkah tegas, positif, dan harus diapresiasi,” ujar Karyono, Rabu (25/3).
Ia menekankan, sikap tersebut menunjukkan bahwa pimpinan tidak lepas tangan terhadap persoalan yang menjadi sorotan publik, meskipun pelanggaran dilakukan oleh oknum.
“Kabais TNI merasa ikut bertanggung jawab atas tindakan anggotanya. Ini penting sebagai pelajaran,” tambahnya.
Karyono menilai, langkah ini seharusnya menjadi standar baru bagi institusi lain dalam menangani kasus serupa, terutama yang melibatkan aparat.
“Penyerahan jabatan ini bisa menjadi contoh bagi institusi lain, terutama dalam kasus-kasus yang menyedot perhatian publik, seperti pelindasan ojek online atau penembakan warga yang tidak bersalah,” tegasnya.
Menurutnya, jika pola ini diterapkan secara luas, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat sekaligus menciptakan efek jera.
“Dengan begitu, peristiwa seperti penyiraman air keras maupun tindakan semena-mena aparat tidak terulang kembali,” jelas Karyono.
Selain itu, Karyono melihat adanya sinyal positif dari TNI untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan nilai-nilai demokrasi serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Saya melihat ada upaya positif dari TNI untuk berubah dan menyesuaikan dengan iklim demokrasi, serta mengutamakan hak asasi manusia. Ini poin penting,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Akses Pendidikan bagi Masyarakat Miskin Ekstrem
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penyerahan jabatan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.
“Tidak cukup hanya dengan penyerahan jabatan. Pelaku tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku di ranah militer,” katanya.
Sebelumnya, TNI resmi melaksanakan penyerahan jabatan Kabais sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi atas kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen TNI menjaga akuntabilitas.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais. Terima kasih,” ujar Aulia di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (25/3).
Ia menambahkan, TNI bersama Kementerian Pertahanan telah melakukan rapat revitalisasi internal sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat tersebut ditegaskan bahwa TNI tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit.
“Terhadap prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana, TNI menyatakan tidak memberikan toleransi dan akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum, baik melalui peradilan militer, hukuman disiplin, maupun pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.
Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan empat prajurit BAIS TNI sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memastikan seluruh terduga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh Puspom TNI,” ujarnya.
