Foto:Dok. Kejagung RI
Jakarta, TM – Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap keterlibatan Kolonel berinisial BU yang berasal dari Korps Peralatan (Cpl) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
BU diduga terlibat dalam penggelembungan harga (markup) dan mengarahkan pemilihan penyedia dalam pengadaan sepeda motor saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain itu, perwira aktif TNI itu diketahui memiliki posisi sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU,” ujar Syarief di Jakarta, dikutip Sabtu (4/7).
Namun, status BU sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas. Penyidikan harus dilakukan bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Untuk itu, Kejagung belum menentukan status hukum BU.
“Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya,” kata Syarief.
Baca Juga: Kemhan Ubah Latsarmil KDKMP-KNMP jadi Latihan Bela Negara dan Manajerial
Merespons isu tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Nas menambahan, TNI juga akan berkoordinasi dengan penyidik Kejagung terkait temuan tersebut untuk nantinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ungkap Kapuspen TNI dalam keterangan tertulis.
