Presiden RI Prabowo Subianto saat agenda Taklimat Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor.
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, yang ditetapkan di Jakarta pada 11 Maret 2026.
Satgas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I, dan berada serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Susunan keanggotaan satgas terdiri Ketua II yakni Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua I Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, serta Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.
Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Kemudian, terdapat Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.
Satgas mempunyai tugas mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Setelah Dilantik Presiden Prabowo, Ketua Ombudsman Ditangkap Kejagung
Adapun program-program yang dimaksud mencakup Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.
Selain itu, Satgas juga melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Bahwa untuk mewujudkan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 terkait penguatan ekonomi kerakyatan, diperlukan akselerasi program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi,” demikian bunyi pertimbangan dalam Keppres tersebut.
