Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya mengungkap bahwa motif penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus diduga dilatarbelakangi oleh dendam pribadi.
“Untuk motif, sampai dengan saat ini yang kami dalami melalui berita acara pemeriksaan, bahwa motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap Saudara A (korban),” ucap Andri di Pengadilan Militer II-08, Kamis (16/4).
Ia menambahkan, motif dendam pribadi tersebut juga terkait dengan peristiwa yang sebelumnya melibatkan Andrie yaitu ketika korban menerobos rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang berlangsung di salah satu hotel di Jakarta pada 2025.
“Iya, ada, tapi lebih jelasnya bisa kita lihat dan dengarkan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Andri.
Baca Juga: Purbaya Sebut IMF dan Bank Dunia Beri Sentimen Positif Kebijakan Fiskal Indonesia
Pembacaan dakwaan terkait kasus penyiraman air keras akan dijadwalkan pada 29 April 2026. Andri juga juga menjelaskan kemungkinan munculnya tersangka lain dalam proses persidangan.
“Namun apabila ada di dalam pembuktian di persidangan nanti ada tambah atau bagaimana, nanti tetap akan dilakukan penyidikan kembali. Apabila dia ada tersangka dari sipil, maka akan di-split,” ungkapnya.
Sebelumnya, Puspom TNI mengungkap empat personel Denma Bais TNI yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto merinci, keempat personel tersebut terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. Mereka berinisial Kapten NPD, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
