Foto:Dok. PDIP
Jakarta, TM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak wacana penyerahan inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu kepada pemerintah. Kader PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyebut langkah tersebut berbahaya bagi demokrasi karena aturan pemilu menyangkut langsung masa depan partai politik dan kompetisi kekuasaan di Indonesia.
Guntur menegaskan, pembahasan RUU Pemilu seharusnya tetap menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah. Ia heran dengan munculnya usulan agar draf awal RUU Pemilu diserahkan kepada pemerintah dan menilai sebagai sesuatu yang janggal dan patut dicurigai.
“Ada usulan yang perlu dicermati dengan serius. RUU pemilu mau diserahkan ke pemerintah. Alih dagelan apa ini? Konspirasi apa ini? Katanya alasannya sederhana,” kata Guntur, Senin (11/5).
Guntur menyinggung alasan yang digunakan untuk mendukung usulan tersebut, yakni menghindari perselisihan antarpartai di awal pembahasan. Baginya, alasan itu justru terdengar ironis dalam sistem demokrasi.
“Menghindari perselisihan antarparpol di awal pembahasan. Terdengar ironis,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa UU Pemilu bukan sekadar regulasi biasa karena menyangkut aturan dasar kompetisi politik.
“Meski pemerintah dan DPR punya hak yang sama mengusulkan rancangan undang-undang, tapi undang-undang pemilu bukan regulasi biasa,” tutur Guntur.
“Yang mengatur siapa yang boleh bertarung, bagaimana suara dihitung, ambang batas parlemen, daerah pemilihan. Setiap pasal menyentuh langsung nasib partai politik dan masa depan demokrasi,” lanjutnya.
Kepentingan Kekuasaan
Guntur kemudian mempertanyakan apakah pantas aturan main pemilu justru disusun oleh pihak yang sedang memegang kekuasaan.
“Pertanyaannya adalah, layakkah aturan main diserahkan kepada pemain yang berkuasa, yang sedang berpengaruh? Yakni pemerintah dalam hal ini? Kita patut curiga,” tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa usulan tersebut datang dari partai politik yang berada dalam lingkar pemerintahan.
“Apalagi pengusulnya dari partai politik yang berada dalam pemerintahan,” katanya.
Bukan hanya itu, Guntur turut membawa sikap anggota Fraksi PDIP di DPR, Deddy Sitorus, yang disebut menolak keras wacana tersebut. Deddy, kata Guntur Romli, menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap UU Pemilu.
“Inisiatif rancangan undang-undang pemilu harus tetap berada di DPR. Partai politiklah peserta pemilu,” imbuhnya.
“Merekalah yang paling berkepentingan. Menyerahkannya ke pemerintah sama saja menyerahkan nyawa demokrasi kepada kekuasaan,” lanjutnya.
Perdebatan Adalah Demokrasi
Menurut Guntur, perbedaan pendapat dalam penyusunan UU Pemilu justru merupakan bagian penting dari demokrasi.
Karena itu, ia mempertanyakan sikap pihak yang enggan berdebat dalam pembahasan aturan pemilu.
“Banyak undang-undang teknis menjadi inisiatif DPR. Tapi undang-undang paling vital bagi demokrasi malah hendak diserahkan ke pemerintah. Logika apa yang sedang bekerja di sini?” cetusnya.
“Undang-undang pemilu sangat terkait dengan partai politik. Tapi kok ada partai politik yang tidak mau berdebat, tidak mau pusing, kemudian menyerahkan nasibnya kepada orang lain? Ini bentuk kemalasan yang berbahaya,” tegasnya.
Guntur mengingatkan bahwa UU Pemilu merupakan kontrak sosial antarpartai politik.
Karena itu, ia khawatir jika pemerintah membuat draf awal, maka kepentingan kekuasaan bisa ikut memengaruhi isi regulasi.
“Undang-undang pemilu adalah kontrak sosial antara partai politik,” imbuhnya.
“Jika pemerintah yang membuat draf awal, dikhawatirkan akan terjadi intervensi kepentingan kekuasaan yang bisa mendistorsi kompetisi politik yang adil,” lanjutnya.
Ia menegaskan, secara prinsip demokrasi, inisiatif RUU Pemilu lebih tepat berasal dari DPR.
“Meskipun pemerintah bisa mengusulkan rancangan undang-undang, tetapi secara prinsip demokrasi dan argumentasi PDI Perjuangan, rancangan undang-undang pemilu lebih legitimate dan demokratis jika lahir dari inisiatif DPR,” tambahnya.
Lebih jauh, Guntur mendesak DPR segera mulai membahas RUU Pemilu melalui diskusi dan musyawarah antarkekuatan politik.
Ia bahkan menyindir pihak yang ingin menyerahkan pembahasan kepada pemerintah.
“Karena DPR adalah representasi langsung dari partai-partai politik peserta pemilu. Karena itu, jangan serahkan rancangan undang-undang pemilu ke pemerintah. Ayo DPR segera bekerja, berdiskusi, berdebat, dan bermusyawarah. Yang mau menyerahkan rancangan undang-undang pemilu ke pemerintah, mungkin ingin makan gaji buta,” tandasnya.
