Foto:Dok. Praam/TM
Jakarta, TM – Terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo menempuh pendidikan S2 di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, meyebut semua warga binaan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan.
Ia mengungkap hak tersebut termuat dalam Pasal 9 huruf c UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Begitu juga di Lapas Cibinong. Semua warga binaan diberi kesempatan yang sama untuk dapat melanjutkan pendidikan formal,” kata Rika, dikutip dari kompas.com, Rabu (13/5).
“Seperti yang saat ini terus berjalan yaitu pendidikan kejar paket A, B dan C yang telah diikuti oleh 88 warga binaan sejak tahun 2024 sampai dengan perguruan tinggi,” sambungnya.
Baca Juga: TNI AD Bangun Jembatan Garuda dan Program Gentengisasi, Target 100 Rumah Direhab
Rika mengatakan Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Teologi Global Glow Indonesia (STTGGI) untuk memberikan program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan yang beragama Nasrani.
Ia menyebut Ferdy yang merupakan mantan Kadiv Propam ini menjadi salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut dengan menenpuh perkuliahan secara daring dari dalam lapas.
“Pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus,” tutur Rika.
“Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Rika menjelaskan, program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
