Ibu Kota Nusantara (Foto:Dok. IKN)
Jakarta, TM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus Ibu Kota Negara (IKN) usai menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Mahkamah, secara legal dan politik, IKN memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara baru. Namun, pemindahan secara konstitusional belum berlaku efektif karena masih menunggu keputusan presiden.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Baca Juga: Implementasi UU ASN, Pemerintah Hapus Istilah Guru Honorer di 2027
Perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Zulkifli menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN yang mengatur bahwa pemindahan ibu kota negara harus ditetapkan melalui Keppres.
Namun hingga sekarang keppres tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) atau Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 (2/2024) telah terbit dan menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Pemohon menyoroti ketidaksinkronan kedua hal tersebut yang menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara, yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintah termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintah.
