Foto:Dok.Kemendikdasmen
Jakarta, TM – Pemerintah akan menghapus istilah guru honorer di tahun 2027 sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang tidak lagi mengenal status tenaga honorer di intansi pemerintah.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5).
“Istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang, dia disebutnya dengan guru non-ASN. Mengacu pada undang-undang ASN, istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” jelas Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71 Ribu Sekolah pada 2026
Kebijakan tersebut pada dasarnya direncanakan berlaku penuh pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya butuh penyesuaian waktu. Meski demikian, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penghapusan istilah guru honorer tidak berarti para guru non-ASN yang saat ini masih mengajar akan otomatis diberhentikan.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan skema agar mereka tetap dapat menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Menurutnya, banyak guru non-ASN yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Sementara bagi yang belum lolos seleksi, pemerintah menyiapkan opsi PPPK paruh waktu sebagai bentuk penyesuaian status kerja.
Di sisi lain, Mendikdasmen tidak memungkiri masih terdapat tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama di tingkat pemerintah daerah. Salah satu kendala utama ialah kemampuan anggaran daerah dalam memenuhi kebutuhan gaji bagi guru dengan status PPPK maupun PPPK paruh waktu.
