Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan berkeliling mengunjungi 38 provinsi. Agenda tersebut dijadwalkan dimulai pada akhir Juni 2026, dengan Lampung menjadi daerah pertama yang dikunjungi.
“Jadi gini, bahwa 38 provinsi ini akan dikunjungi oleh beliau yang berdasarkan undangan maupun ada program safari beliau sebagai mantan presiden ya, Presiden ke-7, menyambangi masyarakat ya kan. Gitu, jadi nanti 38 provinsi itu didatangi gitulah,” ujar Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/6).
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Jokowi dijadwalkan bertemu dengan tokoh masyarakat setempat serta memberikan arahan kepada kelompok relawan dan pengurus PSI.
Bestari mengungkap bahwa saat ini Jokowi telah bersama dengan partai berlogo gajah itu dan dikabarkan bakal menduduki posisi Dewan Pembina PSI. Namun, seremoni penyerahan jabatan partai itu masih menunggu waktu. Untuk itu, safari ke sejumlah daerah dapat menjadi momentum bagi Jokowi untuk menyampaikan secara langsung bahwa dirinya tidak lagi menjadi bagian dari PDIP, melainkan telah bersama PSI.
“Pak Jokowi sudah bersama PSI, namun tentu masyarakat harus lebih mengetahui dengan Pak Jokowi nanti ya kita harapkan itu menyampaikan kepada masyarakat, ‘saya sekarang di PSI’, begitu,” tutur Bestari.
Baca Juga: Dugaan Rugikan Negara Puluhan Triliun, Penyimpangan Pengadaan Batu Bara PLN EPI Masih Dipertanyakan
Sebelumnya, Jokowi, bersama putranya yang juga Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Muhammad Bobby Afif Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatra Utara, diberhentikan sebagai kader partai PDIP terhitung sejak 12 Desember 2024.
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, membacakan tiga surat pemecatan yang masing-masing bernomor 1649, 1650, dan 1651, secara berurutan kepada Jokowi, Gibran, dan Bobby dalam siaran video resmi yang disiarkan oleh PDIP di Jakarta, 16 Desember 2024.
Keputusan tersebut diambil lantaran Jokowi dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART Partai PDIP tahun 2019. PDIP juga menyebut bahwa Jokowi melanggar kode etik dan disiplin partai terkait dukungan calon presiden dan wakil presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP pada Pilpres 2024. Jokowi justru mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain.
“Saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia,” kata Komarudin sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
