Foto:Dok. MAI/TM
Jakarta, TM – Isu dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara di lingkungan Subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang sempat menjadi sorotan pada 2025 kini kembali dipertanyakan.
Meski dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per tahun mencuat ke publik, hingga kini kejelasan mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut masih dinantikan.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Anti Korupsi yang terdiri dari IPW, TPDI, KSST, dan Perekat Nusantara secara khusus mendatangi Presiden Prabowo Subianto pada 28 Mei 2025 untuk menyerahkan surat terbuka. Dalam kesempatan itu, mereka juga melampirkan sebuah buku berjudul ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’
“Buku tersebut berisikan kumpulan dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung),” ujar Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Ronald Lobloby, dikutip dari Liputan6.com, Senin (15/6).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan DSI Kelola Ekspor Sumber Daya Alam Secara Transparan
Mereka mendesak Presiden untuk memerintahkan pelaksanaan audit investigatif terhadap tata kelola pengadaan batu bara PLN EPI yang diduga diwarnai praktik manipulasi kualitas dan harga.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian batu bara yang dipasok ke PLN EPI hanya memiliki kualitas sekitar 3.000 GAR. Angka tersebut berada jauh di bawah spesifikasi yang dibutuhkan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, yang umumnya berada pada rentang 4.400 hingga 4.800 GAR.
Ronald menuturkan, berdasarkan kebutuhan batu bara PLN EPI yang mencapai 161,2 juta metrik ton pada 2023, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai rata-rata Rp15 triliun setiap tahun. Kerugian tersebut diduga muncul akibat praktik manipulasi kualitas dan harga batu bara berkadar 3.000 GAR.
Lebih lanjut, Ronald menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian finansial akibat perbedaan kualitas batu bara yang dipasok, tetapi juga mencakup tambahan biaya yang harus ditanggung PLN karena menurunnya kinerja pembangkit listrik yang menggunakan bahan bakar tersebut.
