Foto:Dok. Kejaksaan RI
Jakarta, TM – Status eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sempat menjadi sorotan pasca terbitnya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam Sprindik yang dikeluarkan pada 13 Juli 2026 tersebut, status Febrie dan Don Ritto adalah saksi. “Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7), dikutip dari Kompas.com.
Namun, belum sehari setelah pernyataan Anang tersebut, Kejagung melalui siaran persnya yang dirilis pada Rabu (15/7) malam menegaskan bahwa Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ujar Anang lewat siaran persnya, Rabu (15/7).
Baca Juga: Magang Nasional Angkatan II, Kemnaker Buka Pendaftaran Peserta Pada 16 Juli 2026
Adapun tiga Sprindik tersebut antara lain sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau; sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout; dan sprindik nomor 45 terkait dengan ASABRI.
Sprindik diterbitkan setelah Polri menyerahkan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korpsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah), dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b,” ujar Totok, Sabtu (11/7).
Penetapan Febrie sebagai tersangka terjadi beberapa jam setelah dirinya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari.
Selain Febrie, Polri juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Don Ritto (DR). Ia diduga telah melakukan tindak pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
