Foto:Dok. Istimewa
Jakarta,TM – Direktur Eksekutif Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, menegaskan bahwa kekerasan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua telah menimbulkan krisis berlapis bagi warga sipil. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa korban jiwa dan kerusakan fisik, tetapi juga memaksa masyarakat meninggalkan kampung, memutus akses pendidikan dan kesehatan, mengganggu jalur logistik, serta menghilangkan sumber penghidupan keluarga.
Hal tersebut disampaikan Noor dalam Diskusi Publik Kelompok Riset MPSI bertajuk “Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua” di Nuka Mari Kopi, Bogor, Rabu (15/7).
Ia menekankan perlunya negara membangun sistem perlindungan warga sipil yang terpadu, berbasis data, dan mampu bekerja sejak tahap pencegahan hingga pemulihan pascakonflik.
“Ketika warga meninggalkan rumah dan kampungnya, persoalannya bukan hanya kebutuhan tenda dan makanan. Negara dituntut memulihkan rasa aman, pelayanan dasar, sumber penghidupan, serta martabat masyarakat,” ujar Noor.
Berdasarkan riset internal MPSI, terdapat 222 kejadian kekerasan KKB sepanjang 2019 hingga Mei 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 250 orang meninggal, 139 orang terluka, serta sedikitnya 78 kasus kerusakan fisik. Noor menegaskan, tidak ada kepentingan politik yang dapat membenarkan penembakan, intimidasi, pembakaran fasilitas publik, maupun tindakan yang memaksa masyarakat meninggalkan kampungnya.
Ia menilai kekerasan terhadap warga sipil, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja pembangunan justru merugikan masyarakat Papua sendiri.
“Pihak yang mengatasnamakan perjuangan masyarakat Papua seharusnya melindungi rakyat, bukan membuat warga kehilangan rumah, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan masa depan,” tegasnya.
Kajian MPSI menempatkan Kabupaten Puncak, Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, dan Nduga sebagai lima wilayah prioritas. Kelima kabupaten tersebut menyumbang 76,1 persen dari keseluruhan kejadian keamanan, dengan Puncak tercatat memiliki tingkat kerentanan tertinggi.
Noor mengidentifikasi lima pola ancaman yang saling berkaitan, yakni intimidasi, pengungsian paksa, kekerasan fisik, terputusnya pelayanan dasar, dan disinformasi.
“Konflik tidak selesai ketika kontak bersenjata berhenti. Setelah itu masih ada anak yang kehilangan sekolah, ibu hamil yang kesulitan memperoleh layanan kesehatan, keluarga yang kehilangan kebun, dan kampung yang ditinggalkan,” ujarnya.
Noor mengapresiasi langkah pemerintah pusat dan daerah yang telah menyalurkan bantuan serta menjaga keamanan di sejumlah wilayah terdampak. Namun, ia menilai program yang ada belum sepenuhnya terintegrasi. Kelemahan koordinasi antarsektor, keterbatasan data pengungsi secara waktu nyata, serta minimnya kanal pengaduan yang aman bagi warga disebut berpotensi membuka ruang bagi disinformasi.
“Negara telah hadir melalui berbagai program. Persoalannya, kehadiran itu belum selalu bergerak dalam satu orkestrasi, satu basis data, dan satu arah kebijakan,” kata Noor. Ia menekankan pentingnya komunikasi publik yang terbuka dan faktual untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menutup ruang manipulasi informasi.
Baca Juga: Teka Teki Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tersangka atau Saksi?
MPSI mengusulkan empat pilar sistem perlindungan terpadu, yaitu satu data pengungsi yang memuat identitas, lokasi, kondisi keluarga, kebutuhan khusus, serta tingkat kerentanan. Lalu komando lintas kementerian dan lembaga agar keputusan pemerintah pusat, daerah, aparat keamanan, dan institusi pelayanan bergerak dalam satu arah.
Ketiga, standar operasional terpadu mencakup keamanan, kesehatan, pendidikan darurat, logistik, pengaduan, dan sistem peringatan dini. Keempat adalah pemulangan aman dan pemulihan ekonomi di kampung asal agar warga tidak sekadar kembali, tetapi dapat hidup layak dengan rumah, sekolah, puskesmas, dan sumber penghidupan yang berfungsi.
Noor menegaskan, keberhasilan penanganan konflik Papua tidak cukup diukur dari berkurangnya kontak bersenjata atau kosongnya posko pengungsian.
“Keberhasilan harus terlihat dari pulihnya kehidupan masyarakat, kembalinya pelayanan publik, serta berkurangnya risiko warga mengungsi kembali,” pungkasnya.
