Foto:Dok. Mandiri Sekuritas
Jakarta, TM – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 11,57 persen ke level 5.185,11 pada penutupan perdagangan Jumat (16/10). Indeks merosot 678,67 poin dibandingkan penutupan sebelumnya di level 5.863,78, di tengah tekanan usai Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengusulkan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Sebelumnya, tekanan sudah terlihat sejak pembukaan perdagangan pada Jumat (16/10). IHSG dibuka di level 5.393,92, turun 8,01 persen atau 469,86 poin dari penutupan sebelumnya. Penurunan tersebut memicu Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt).
Setelah perdagangan kembali dibuka, IHSG masih melemah hingga 10,76 persen ke level 5.233 pada penutupan sesi pertama. Tekanan berlanjut hingga akhir perdagangan, ketika indeks ditutup di level 5.185,11.
Pelemahan tajam tersebut terjadi setelah MSCI pada 15 Oktober membuka konsultasi kepada pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Usulan itu didasarkan pada kekhawatiran investor terhadap keterbukaan informasi dan tata kelola pasar saham Indonesia, yang dinilai belum menunjukkan perbaikan memadai.
Dalam pengumumannya, MSCI menyebut pelaku pasar masih menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham serta dugaan perilaku perdagangan yang terkoordinasi. MSCI juga menilai reformasi yang telah diumumkan otoritas Indonesia perlu diterapkan secara konsisten dan dibuktikan memberikan dampak signifikan serta berkelanjutan terhadap tata kelola dan fungsi pasar.
Baca Juga: Kementerian Ketenagakerjaan Targetkan Bangun 60 Balai Pelatihan di Seluruh Indonesia
Kekhawatiran tersebut menjadi perhatian karena klasifikasi MSCI menjadi salah satu acuan investor global dalam membandingkan pasar saham dan menyusun strategi investasi. Standalone Market merupakan salah satu kategori klasifikasi pasar saham yang digunakan MSCI untuk menyusun indeks investasinya. Mengacu pada kerangka resmi MSCI, terdapat empat kategori klasifikasi pasar saham, yakni pasar maju (developed market), pasar berkembang (emerging market), pasar perbatasan (frontier market), dan pasar mandiri (standalone market).
Klasifikasi tersebut mempertimbangkan sejumlah kriteria, termasuk perkembangan ekonomi, ukuran dan likuiditas pasar, serta aksesibilitas bagi investor internasional. MSCI menjelaskan bahwa reklasifikasi menjadi Standalone Market dapat dilakukan apabila terjadi penurunan serius dalam aksesibilitas pasar atau dalam ukuran dan likuiditasnya.
