Foto:Dok. Setpres BPMI
Oleh: Khairul Fahmi, Co-Founder ISESS
Jumat, 6 Februari 2026, Istana Merdeka menjadi panggung bagi sebuah momen penting dalam sejarah diplomasi keamanan Indonesia. Kedatangan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese untuk bertemu Presiden Prabowo Subianto bukanlah sekadar kunjungan kehormatan. Di balik rangkaian upacara kenegaraan, terdapat agenda strategis yang akan membentuk pola hubungan kedua negara pada masa mendatang, yaitu penandatanganan Treaty on Common Security atau Traktat Keamanan Bersama.
Substansi traktat ini sebenarnya telah diumumkan dalam pertemuan kedua pemimpin di Garden Island, Sydney, pada November 2025. Namun, pengesahannya di Jakarta memberikan bobot baru yang menegaskan keseriusan kedua negara untuk menata ulang hubungan keamanan di tengah dinamika kawasan Indo–Pasifik yang semakin kompetitif. Di era di mana ketidakpastian menjadi norma baru, langkah ini menandai komitmen untuk membangun mekanisme kepercayaan yang lebih stabil dan lebih dapat diprediksi.
Sekilas, traktat ini mungkin tampak sebagai kesepakatan konsultatif. Namun dalam praktik geopolitik kawasan, mekanisme konsultasi justru menjadi “instrumen keras” yang mencegah eskalasi dan menjaga stabilitas. Perjanjian ini mengubah pola hubungan keamanan Jakarta–Canberra dari sekadar koordinasi teknis menjadi koordinasi politik strategis. Sebuah lompatan konseptual yang tidak pernah dicapai pada dekade-dekade sebelumnya.
Dengan sendirinya, pergeseran ini menandai hadirnya apa yang dapat disebut sebagai Bebas-Aktif 2.0. Indonesia tetap mempertahankan otonomi strategisnya, namun dengan pendekatan yang lebih aktif dalam membangun jejaring kepercayaan regional. Kita tidak masuk blok pertahanan mana pun, tetapi juga tidak berjalan sendiri dalam lingkungan keamanan yang semakin rumit. Dari sinilah prinsip bebas-aktif memperoleh konteks baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman.
Arsitektur Kepercayaan dan “Early-Warning Politics”
Traktat ini merupakan manifestasi konkret dari Good Neighbour Policy yang ditekankan Presiden Prabowo. Gagasannya sederhana, Indonesia harus memastikan bahwa hubungan dengan negara-negara di lingkungannya dikelola secara konstruktif agar tidak berubah menjadi potensi kerentanan strategis. Dengan Australia sebagai tetangga terdekat di selatan, hubungan yang terstruktur menjadi kebutuhan geopolitik, bukan sekadar pilihan diplomatik.
Perjanjian ini juga tidak muncul dari ruang kosong. Ia merupakan kelanjutan dari fondasi panjang hubungan keamanan kedua negara. Selain Lombok Treaty (2006), kedua negara telah memiliki Agreement on Maintaining Security 1995, sebuah perjanjian yang pada masanya menjadi tonggak penting upaya membangun kepercayaan setelah periode hubungan yang naik-turun. Traktat hari ini tidak menggantikannya, tetapi memperbarui dan memperluasnya agar relevan dengan lingkungan strategis yang telah berubah drastis.
Melalui mekanisme konsultasi tingkat Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan dalam format 2+2, kedua negara memiliki jalur komunikasi strategis yang jelas. Protokol ini memungkinkan kedua pihak bergerak cepat ketika terjadi insiden tak terduga, baik di perairan Laut Natuna Utara, Laut Timor, maupun dalam domain siber. Keuntungannya adalah menciptakan predictability (keterprediksian) yang sebelumnya tidak tersedia.
Selain itu, keberadaan hotline politik ini menjadi alat deeskalasi yang penting. Banyak konflik di dunia berawal dari salah tafsir dan miskalkulasi. Dengan adanya mekanisme konsultasi yang dilembagakan, Indonesia dan Australia membangun pagar pengaman agar ketegangan tidak berubah menjadi krisis. Di sinilah muncul konsep menarik yang bisa kita sebut sebagai interoperability of intent, yaitu kesesuaian bukan hanya pada kemampuan teknis, tetapi pada niat dan persepsi strategis kedua negara.
Konsultasi Krisis Tanpa Pertahanan Kolektif
Dalam perbincangan publik, sering muncul kekhawatiran bahwa perjanjian seperti ini akan menyeret Indonesia ke dalam blok tertentu atau bahkan menjadi awal dari aliansi militer. Kekhawatiran tersebut tidak berdasar. Traktat ini tidak memuat pasal pertahanan kolektif seperti dalam NATO. Tidak ada kewajiban pengerahan pasukan, tidak ada komitmen yang membatasi ruang gerak diplomasi Indonesia.
Sebaliknya, format konsultasi ini memberikan ruang manuver yang lebih besar bagi Indonesia untuk menjaga jarak yang sehat dari rivalitas kekuatan besar. Sementara itu, kerja sama dengan Australia diperluas ke area-area yang relevan bagi keamanan publik, khususnya keamanan non-tradisional yang semakin menjadi perhatian global.
Dalam bidang siber, traktat ini memperkuat koordinasi untuk melindungi infrastruktur vital seperti energi, komunikasi, dan pelabuhan. Serangan siber yang bersifat lintas batas menuntut respons yang cepat dan terkoordinasi, dan protokol konsultasi menjadi alat penting dalam konteks ini.
Di sektor maritim, kerja sama untuk meningkatkan maritime domain awareness akan menjadi nilai tambah yang signifikan. Perairan Arafura dan Laut Timor merupakan kawasan yang sering menghadapi penyelundupan manusia, narkotika, dan praktik penangkapan ikan ilegal. Dengan mekanisme baru ini, respons kedua negara dapat menjadi lebih cepat dan lebih harmonis, tanpa harus memasuki ranah operasi militer gabungan yang berpotensi menimbulkan sensitivitas.
Sementara itu, pada aspek penanggulangan bencana, kerja sama Humanitarian Assistance and Disaster Relief (HADR) akan semakin diperkuat. Bagi dua negara yang sama-sama rawan bencana alam, kemampuan merespons secara cepat dan terstruktur merupakan nilai strategis yang tidak dapat diabaikan.
Selain aspek keamanan, perjanjian ini juga membawa dampak positif pada stabilitas ekonomi. Investor cenderung menilai rendah risiko ketika melihat negara mampu mengelola ketegangan secara dewasa dengan tetangganya. Dengan demikian, traktat ini memiliki elemen risk-reduction yang mendukung agenda pembangunan nasional.
Baca Juga: Eks Hakim MK Nilai Putusan MK Nomor 90 Picu Kondisi Indonesia Tak Baik-baik Saja
Otonomi yang Terjaga
Pada akhirnya, penandatanganan traktat ini tidak mengurangi kedaulatan Indonesia. Justru sebaliknya, Indonesia menggunakannya sebagai instrumen untuk memperkuat kedaulatan melalui pengelolaan hubungan yang lebih strategis dengan tetangga. Kita memilih konsultasi ketimbang aliansi, koordinasi ketimbang ketergantungan, serta manfaat bersama ketimbang politik blok.
Inilah pencapaian penting dari kebijakan luar negeri Presiden Prabowo. Beliau menggeser diplomasi dari sekadar retorika normatif menjadi arsitektur yang bekerja. Satu langkah penting bagi Indonesia yang kini berambisi memainkan peran lebih besar di kawasan.
Dengan fondasi kepercayaan yang semakin kokoh, keamanan bukan lagi sekadar konsep abstrak dalam dokumen negara. Ia menjadi layanan publik yang nyata, terukur, dan relevan bagi kehidupan warga. Itulah makna strategis dari Bebas-Aktif 2.0. Kita tetap berdiri tegak di tengah, namun kini tangan kita lebih cekatan merangkul tetangga demi memastikan rakyat dapat tidur nyenyak.
