Jakarta, TM – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habib di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9).
Baca Juga:APBN 2027 Disahkan, Pemerintah Genjot Ekonomi dan Jaga Disiplin Fiskal
Merespons surpres tersebut, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Kapolri yang baru, yaitu Komjen Suyudi Ario Seto, Kamis (1/10). Jenderal bintang tiga Polri itu kini masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sebelumnya, Suyudi juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten, Wakapolda Metro Jaya, hingga Kapolres Metro Jakarta Pusat. Jika disetujui DPR, Suyuhi akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai orang nomor satu di Polri. Sementara itu, posisi Kapolri saat ini dijabat oleh Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang telah menjabat sejak 27 Januari 2021.
