Foto:Dok. Istimewa
Jakarta, TM – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ke rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjadi tahanan rumah selama libur Idulfitri 1447H.
Pengalihan status tahanan Yaqut diberikan oleh KPK pada Kamis (19/3). Dengan demikian, Yaqut dapat merasakan malam takbir dan hari raya Idulfitri 1447 Hijriah di rumah, berbeda dengan tahanan KPK lainnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pengalihan status tahanan disebabkan oleh faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.
“Banyak ya, selain dari apa namanya, kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata Asep di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/3).
Sebelumnya, Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pengalihan status menjadi tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga.
KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi, Minggu (22/3).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Kebijakan WFH 1 Hari dalam Sepekan untuk ASN dan Swasta untuk Efisiensi BBM
Kasus Korupsi Kuota Haji
Seperti diketahui, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024.
Kasus korupsi ini berawal dari tambahan kuota sebanyak 20 ribu jamaah untuk kuota haji tahun 2024 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Awalnya, kuota haji Indonesia sebanyak 221 ribu jamaah, kemudian menjadi 241 ribu.
Kuota tambahan tersebut ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jamaah haji regular Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih. Namun, 20 ribu kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menyebut kebijakan Eks Menag Yaqut menyebabkan 8.400 orang jamaah haji regular yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat setelah terdapat kuota tambahan 2024.
Kemudian, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026. Adapun kasus tersebut disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merugikan negara hingga Rp622 miliar.
