Menteri Pertanian, Amran Sulaiman (Foto:Dok. Kementan RI)
Jakarta, TM – Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyayangkan langkah hukum yang diambil Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, menyusul gugatan senilai Rp 200 miliar atas pemberitaan bertajuk “Poles-poles Beras Busuk.” Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
“Saya menyayangkan, mengapa mesti sampai ke ruang pengadilan,” ujar Komaruddin, dikutip dari Tirto, Selasa (16/9).
Dewan Pers sebelumnya telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak dan menerbitkan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada Juni lalu. Rekomendasi tersebut mencakup lima poin, antara lain perubahan judul pada poster Instagram Tempo, permintaan maaf terbuka, moderasi konten terkait, dan pelaporan pelaksanaan rekomendasi kepada Dewan Pers.
Namun, alih-alih menyelesaikan melalui mekanisme etik dan mediasi, Amran memilih jalur litigasi.
Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers menilai gugatan tersebut janggal dan tidak berdasar. Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut tuduhan Mentan sebagai “aneh dan mengada-ada.”
Mustafa mengungkapkan bahwa Amran tidak pernah hadir dalam proses mediasi, sementara Tempo secara konsisten mengirimkan perwakilan direksi. Tempo bahkan menawarkan hak jawab berupa wawancara khusus, namun ditolak oleh pihak Amran.
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional untuk Fresh Graduate
Polemik berpusat pada penggunaan kata “busuk” dalam poster promosi artikel. Menurut pihak Amran, istilah tersebut mencederai kredibilitas kementerian. Namun, Mustafa menegaskan bahwa kata “busuk” secara leksikal berarti rusak, dan sesuai dengan isi artikel yang memuat pengakuan Amran mengenai kerusakan beras Bulog.
Saat dimintai tanggapan terkait proses hukum yang telah bergulir sejak Senin (15/9), Amran enggan berkomentar. “Silakan tanya ke pengacara saja. Sekarang kan kita di sini cerita tentang pangan,” ujarnya kepada awak media di Padang, Selasa (16/9).
Mentan memilih fokus pada isu hilirisasi pertanian dan enggan membahas gugatan terhadap PT Tempo Inti Media Tbk yang kini tengah disidangkan.
