Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil rampasan kasus investasi fiktif di PT Taspen Persero kepada PT Taspen Persero, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/25). Foto:Dok.KPK
Jakarta, TM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi terkait uang Rp300 miliar yang dipamerkan ke publik dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.
Uang tersebut bukanlah hasil rampasan langsung, melainkan pinjaman sementara dari bank untuk kepentingan simbolisasi penyerahan aset.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya telah menyalurkan aset rampasan senilai Rp883 miliar ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta.
“Hari ini KPK menyerahkan kepada PT Taspen Persero hasil penjualan kembali aset yang sudah dirampas, berupa uang sebesar Rp883.038.394.268. Dana tersebut telah ditransfer pada 20 November 2025 ke rekening giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/11).
Menurut Asep, uang yang dipamerkan ke publik bukan seluruh Rp883 miliar, melainkan hanya Rp300 miliar. Hal ini dilakukan karena keterbatasan ruang serta pertimbangan keamanan dalam acara penyerahan.
Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, mengungkapkan bahwa uang Rp300 miliar yang ditampilkan merupakan pinjaman dari salah satu bank milik negara.
“Kita meminjam uang ini tadi pagi jam 10.00 dari BNI Mega Kuningan. Jadi uang yang dipamerkan itu bukan hasil rampasan langsung, melainkan pinjaman sementara,” jelas Leo.
Baca Juga: Pramono Anung Buka Suara Soal Harimau Kurus di Ragunan
Ia menambahkan, pengamanan uang tersebut dilakukan secara ketat dengan bantuan kepolisian. Uang pinjaman dijadwalkan dikembalikan ke bank pada pukul 16.00 WIB di hari yang sama.
KPK menegaskan bahwa total pengembalian kepada PT Taspen mencapai Rp883 miliar, sementara kerugian negara akibat kasus investasi fiktif ini diperkirakan hampir menyentuh Rp1 triliun.
