Foto:Dok.unud.ac.id
Jakarta, TM – Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Udayana dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (15/10).
Mengutip tempo.co, Sabtu (18/10), peristiwa ini mendapatkan sorotan publik lantaran Timothy tewas usai loncat dari gedung fakultas. Ia diduga menjadi korban perundungan oleh sesama mahasiswa Unud.
Dugaan tersebut mencuat usai beredar percakapan tidak pantas dan tidak berempati dalam sebuah tangkapan layar di grup Whatsapp. Grup itu disebut-sebut milik teman-teman Timothy di kampus.
Beberapa penggalan percakapan di grup Whatsapp yang tersebar tersebut berbunyi “Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai 2 yak”, yang kemudian ditanggapi oleh anggota lainnya dengan kata “Asli”.
Melalui instagram @univ.udayana, pihak kampus menyatakan rasa belasungkawa atas kepergian Timothy yang merupakan mahasiswa Sosiologi Angkatan 022. Mereka menegaskan tidak segan untuk menindak tegas segala bentuk tindakan perundungan.
“Universitas Udayana menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindakan nir-empati, perundungan, maupun kekerasan digital, serta terus memperkuat pendampingan psikologis dan literasi digital di lingkungan kampus,” demikian keterangan resmi dari kampus tersebut.
Baca Juga: HUT Presiden, Wamen PPPA Doakan Kesehatan Prabowo
Selain itu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud 2025 juga telah memberhentikan empat pengurus Himapol yang diduga menjadi bagian dari perundung.
Pencabutan itu diumumkan melalui akun resmi Himapol FISIP Unud pada Jumat (17/10). Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya, tertanggal 16 Oktober 2025.
Berdasarkan surat pemberhentian tersebut, nama-nama pengurus Himapol yang dipecat akibat melakukan bullying adalah Vito Simanungkalit sebagai Wakil Kepala Departemen Eksternal Himapol FISIP Unud Kabinet Cakra.
Kemudian ada Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama, Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan; Maria Victoria Viyata Mayos, Kepala Departemen Eksternal; dan Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana, Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat.
“Dengan ini Himapolunud menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi yang seberat-beratnya dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tulis mereka di akun @himapolfisipunud.
“Langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menegakkan keadilan,” lanjut keterangan tersebut.
Selain itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud juga mengambil langkah serupa terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.
“Maka, dengan ini kami menyatakan bahwa, yang bersangkutan di atas telah DIBERHENTIKAN SECARA TIDAK HORMAT dan resmi dinyatakan tidak menjabat lagi sebagai anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana periode 2025/2026,” tulis pernyataan DPM FISIP Unud di laman Instagram, @dpmfisipunud.
Tak hanya dari FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa lintas fakultas. Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan tidak dengan hormat.
