Foto:Dok. TIM MEDIA SS
Jakarta,TM – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memimpin rapat bersama para pimpinan Satgas di kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Senin (13/7).
Pertemuan berlangsung sekitar 1,5 jam dan membahas evaluasi serta sinkronisasi pelaksanaan tugas sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Sejumlah pejabat tinggi negara hadir, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua Pengarah I, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebagai Wakil Ketua Pengarah II, Kasum TNI Letjen Richard Tampubolon sebagai Wakil Ketua Pelaksana I, Kepala BPKP Yusuf Ate sebagai anggota pengarah, serta Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Kuntadi.
Dalam keterangan pers usai rapat, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa Satgas bekerja berdasarkan sistem organisasi, bukan individu.
“Semua keputusan dan langkah diatur dalam mekanisme tata kelola yang akuntabel,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta.
Satgas PKH memiliki tiga fungsi utama, yaitu penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Sejauh ini, Satgas telah mencatat capaian signifikan, termasuk pengembalian lahan lebih dari 5 juta hektar serta pemulihan aset dengan nilai mencapai Rp40 triliun. Dana tersebut diserahkan melalui Kementerian Keuangan ke BPI Danantara dan dialihkan ke BUMN Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Meski sempat muncul pertanyaan mengenai stabilitas organisasi pasca kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat pelaksana, Satgas menegaskan bahwa proses hukum tidak akan menghambat kerja-kerja penertiban.
“Penegakan hukum adalah ranah aparat penegak hukum. Satgas hanya mengoordinasikan agar proses berjalan efektif,” jelas Barita. Satgas juga memastikan transparansi dalam setiap laporan pertanggungjawaban.
“Secara berkala, capaian kinerja Satgas akan dipublikasikan kepada masyarakat. Prinsip pengawasan dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama,” tambahnya.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Ditetapkan jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi dan TPPU
Terkait penetapan tersangka dalam sejumlah kasus seperti batu bara, nikel, dan mineral tanah jarang, Satgas menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan.
“Beberapa tersangka telah ditetapkan, seperti kasus Samin Tan di Kalimantan Tengah,” ungkap Barita Simanjuntak.
Dengan mandat langsung dari Presiden, Satgas PKH diharapkan mampu menata kembali penguasaan kawasan hutan demi kepentingan rakyat dan negara.
“Prinsip organisasi yang kuat memastikan kerja Satgas tidak akan ternodai oleh dinamika kasus hukum,” tegasnya.
