Ilustrasi.
Jakarta, TM – Seorang guru berinisial HD di SMAN 4 Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota, Banten.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali menjelaskan penetapan itu dilakukan atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di lingkungan sekolah.
“Sudah ditetapkan tersangka pada hari Jumat (25/7) kemarin,” kata Febby Mufti Ali, dikutip dari antaranews.com, Selasa (29/7).
Febby menerangkan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Selasa (22/7).
Baca Juga: Pasar Taman Puring Kebakaran, Rute Transjakarta Terdampak
Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. HD resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Febby mengonfirmasi bahwa setelah penetapan tersebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut Febby, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka terjadi di dalam ruang olahraga SMAN 4 Kota Serang sekitar bulan Agustus 2024. Ia mengatakan rincian kejadian akan dijelaskan kemudian.
“Tidak sampai disetubuhi oleh pelaku. Untuk kronologis jelasnya nanti akan kami sampaikan saat rilis resmi,” tutur Febby.
