Jakarta, TM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak usul penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dan meminta agar besarannya dikaji kembali.
Sikap PDIP tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto seusai memimpin Rapat Konsolidasi Internal PDIP Kalimantan Timur yang digelar di Samarinda, Senin (2/2).
Menurut Hasto, ambang batas parlemen penting dalam sistem pemerintahan presidensial agar pengambilan keputusan di parlemen dapat berjalan secara efektif. Selain itu, ambang batas juga diperlukan agar sebagai mekanisme seleksi agar masyarakat dapat menentukan partai-partai yang masuk ke parlemen.
“Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian,” kata Hasto.
Baca Juga: Prabowo: Indonesia Anut Non-blok, Tidak Akan Ikut Pakta Militer Mana pun
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 DPR, selain isu sistem pemilu dan keserentakan pemilu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menghapus ambang batas parlemen empat persen sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Melalui putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menilai bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Namun demikian, penghapusan ambang batas parlemen empat persen itu tidak berlaku untuk Pemilu DPR 2024, melainkan mulai diterapkan pada Pemilu DPR 2029. MK juga meminta DPR untuk menyusun ketentuan ambang batas parlemen yang baru agar dapat digunakan secara berkelanjutan.
