Kementerian Pertahanan RI (Foto:Dok.Endras/TM)
Jakarta, TM – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang mengatur tentang kenaikan tunjangan kinerja (tukin) prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, kebijakan tersebut diambil lantaran tunjangan kinerja di lingkungan TNI dan Kemhan sudah lama tidak mengalami penyesuaian. Pras menambahkan, kenaikan tunjangan juga terjadi di kementerian dan lembaga lainnya.
“Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” jelas Mensesneg.
Hal senada disampaikan Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait. Ia mengungkapkan bahwa prajurit TNI dan pegawai Kemhan terakhir kali memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja pada 2018.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,” kata Rico.
Baca Juga: Presiden Targetkan KAI Bangun Trans Sumatera Railway
Rico menjelaskan, kebijakan kenaikan tukin tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah hasil evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) yang menunjukkan bahwa Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja.
