Foto:Dok. Setpres BPMI
Jakarta, TM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang (RUU) Polri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sebelumnya, DPR RI telah terlebih dahulu mengesahkan RUU Polri tersebut dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di Senayan, Jakarta, Selasa (9/6).
RUU tersebut memuat sejumlah ketentuan baru. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perpanjangan masa jabatan Kapolri. Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun Kapolri adalah 58 tahun. Pasca revisi UU, Kapolri dapat menjabat hingga 60 tahun sesuai kebutuhan. Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 30 ayat 5 huruf C.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Danantara Targetkan Konsolidasi 300 BUMN, 258 Perusahaan sudah Dipangkas
Perpanjangan usia pensiun juga diberikan kepada anggota Polri di golongan tamtama dan bintara. Kedua golongan tersebut dapat mengakhiri tugas di Polri hingga usia 59 tahun. Di sisi lain, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun. Dalam ketentuan sebelumnya, seluruh personel Polri memiliki batas usia pensiun 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Setelah Prabowo mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2026, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkap bahwa Polri akan menyusun aturan pelaksanaannya. Selain itu, Polri juga akan melakukan sosialisasi dan internalisasi yang bertujuan untuk menyamakan pandangan dan kesamaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana yang telah atur dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.
