Foto:Dok. Mahkamah Agung
Jakarta, TM – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan secara resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya terungkap bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) pada 17 Desember 2025.
Seiring dengan diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember 2025, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Melalui unggahan di instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara RI, @kemensetneg.ri, yang dikutip Kamis (1/1) dijelaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana tersebut bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP dalam Rapat Paripurna pada pertengahan November 2025 lalu.
Pemberlakuan simultan KUHAP dan KUHP baru menuntut aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyesuaian, baik dari sisi prosedur penanganan perkara, pola kerja, maupun koordinasi lintas lembaga, guna memastikan proses transisi berjalan tanpa menimbulkan kekosongan hukum.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rayakan Tahun Baru 2026 di Aceh
Adapun sejumlah pasal yang menjadi sorotan dalam KUHAP terbaru ini di antaranya ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden dan batas pidana minimal bagi koruptor menjadi 2 tahun. Masa pidana itu lebih rendah dari UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
Selain itu, dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.
