Komisi III DPR RI (Foto:Dok. DPR RI)
Jakarta, TM – Ahmad Sahroni kembali ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem. Penetapan ini sesuai dengan komposisi yang telah disepakati fraksi-fraksi di DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa penetapan pimpinan komisi mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan komisi bersifat kolektif kolegial yang terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat yang dipimpin pimpinan DPR.
“Apakah nama-nama yang akan saya bacakan ini dapat disetujui untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI?” ujar Dasco saat memimpin rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/2).
Sebelumnya, Sahroni sempat dinonaktifkan dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Fraksi Partai NasDem seiring dinamika internal fraksi serta penyesuaian komposisi pimpinan alat kelengkapan dewan. Selain itu, Sahroni juga pernah dilantik sebagai Wakil Ketua DPR RI sehingga diperlukan penataan ulang jabatan sesuai ketentuan tata tertib DPR terkait rangkap jabatan.
“Saya ucapkan selamat bekerja kepada para pimpinan yang baru saja ditetapkan. Semoga dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya,” tutup Dasco.
Baca Juga: Indonesia Diminta Tegaskan Komitmen Palestina di Board of Peace
Adapun susunan pimpinan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum yakni Habiburokhman dari Fraksi Partai Gerindra sebagai Ketua; Dede Indra Permana Soediro dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua; Sari Yuliati dari Fraksi Partai Golkar sebagai Wakil Ketua; Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua; serta Rano Alfath dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Wakil Ketua.
Pertanyaan Dasco tersebut disambut persetujuan seluruh peserta rapat yang ditandai dengan ketukan palu. Dengan demikian, pimpinan Komisi III DPR RI resmi ditetapkan.
