17 Pelaku Kasus Kematian Prada Lucky Divonis Penjara DAN Dipecat dari TNI (Foto:Dok. Istimewa)
Jakarta, TM – Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman 6-9 tahun penjara, serta pemecatan sebagai prajurit TNI untuk sejumlah terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky Chepril Saputro Namo.
Sidang putusan terhadap tersebut dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Secara rinci, majelis hakim memutuskan para terdakwa berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa berpangkat perwira dihukum 9 tahun penjara.
Sementara itu, dua terdakwa yaitu Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru yang merupakan komandan peleton, selain dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara mereka juga dipecat dari dinas militer.
“Majelis berpendapat unsur militer dan dinas serta unsur ketiga dengan sengaja memukul hingga meninggal itu terpenuhi,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusan dikutip dari detik.com.
Baca Juga: Presiden Prabowo Rayakan Tahun Baru 2026 di Aceh
Kemudian, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga almarhum dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila dalam waktu yang ditetapkan tetap tidak dibayarkan, Oditur Militer akan menyita harta kekayaan para terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Kasus dugaan penganiayaan berat yang menewaskan Prada Lucky Namo melibatkan 22 orang terdakwa dalam tiga berkas perkara. Prada Lucky disebut mengalami penganiayaan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, dengan dalih pembinaan. Korban sempat dirawat di puskesmas dan dirujuk ke rumah sakit sebelum meninggal pada 6 Agustus 2025.
