Foto:Dok. ESDM
Jakarta, TM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan sanksi kepada dua perusahaan besar minyak Rusia, yakni Lukoil dan Rosneft.
Sanksi tersebut dijatuhkan imbas perang antara Rusia dan Ukraina yang tak kunjung berakhir sejak Februari 2022.
Departemen Keuangan AS menyatakan siap mendesak Rusia untuk menyetujui gencatan senjata dalam perang tersebut.
“Mengingat penolakan Presiden Putin untuk mengakhiri perang yang tidak masuk akal ini, Departemen Keuangan menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan minyak terbesar Rusia yang mendanai mesin perang Kremlin,” ujar Menteri Keuangan AS Scott Bessent dikutip dari Reuters, Kamis (23/10).
Baca Juga: Resolusi DK PBB 2231 Berakhir, Iran Tegaskan Hak Nuklir Damai
Meski begitu, Trump berharap sanksi tersebut tidak akan berlangsung lama, karena akan berisiko terhadap dominasi dolar AS dalam transaksi global.
Tindakan Trump ini juga mengikuti langkah Inggris pekan lalu yang telah menjatuhkan sanksi terhadap Rosneft dan Lukoil.
Sanksi ini juga menandai pergeseran kebijakan besar bagi Trump, yang sebelumnya tidak pernah menjatuhkan sanksi terhadap Rusia. Sebelumnya Trump lebih memilih menggunakan kebijakan perdagangan sebagai hukuman bagi Rusia.
