www.islamtimes.com
Jakarta, TM – Kedutaan Besar (Kedubes) Republik Islam Iran di Jakarta merilis pernyataan resmi terkait berakhirnya masa berlaku Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2231 yang mengatur pelaksanaan Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 18 Oktober 2025.
Iran menyebut penetapan tanggal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sejak 20 Juli 2015. Dengan berakhirnya resolusi ini, artinya seluruh pembatasan serta mekanisme terkait program nuklir Iran dianggap tidak lagi berlaku.
Kedutaan menekankan bahwa mulai saat ini, program nuklir Iran harus diperlakukan sama seperti program nuklir negara-negara non-senjata nuklir lain yang menjadi pihak dalam Treaty on the Non-Proliferation of Nuclear Weapons (NPT).
“Dengan demikian, seluruh ketentuan di dalamnya, termasuk berbagai pembatasan yang berkaitan dengan program nuklir Iran dan mekanisme yang menyertainya, dianggap telah berakhir sejak tanggal tersebut,” tulis Kedubes Iran dalam keterangan resmi yang diterima Think Medio, Senin (20/10).
Baca Juga: Menko Polkam Pimpin Apel Gelar Pasukan, Beri Dukungan Moril dan Logistik untuk Prajurit
Selain itu, Iran juga menegaskan komitmennya terhadap penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai serta penegakan prinsip-prinsip hukum internasional.
Pernyataan itu juga menyoroti dinamika di Dewan Keamanan PBB dan menekankan pentingnya diplomasi multilateral serta penghormatan terhadap kedaulatan negara dalam hukum internasional.
Kedutaan Besar Iran di Indonesia pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada mereka untuk melakukan penghormatan hukum internasional, terutama terkait berakhirnya Resolusi DK PBB 2231.
“Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada negara-negara anggota Gerakan Non-Blok (NAM), termasuk Republik Indonesia, yang dalam pernyataan Konferensi Menteri Pertengahan Ke-19 di Kampala, Uganda, menegaskan berakhirnya Resolusi 2231 sesuai dengan paragraf 8 dan pentingnya kepatuhan penuh terhadap ketentuan serta jadwal yang telah ditetapkan,” tulis keterangan itu.
“Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada negara-negara anggota Group of Friends in Defense of the Charter of the United Nations di New York yang mengambil sikap serupa,” sambung tulisan itu.
Di ujung pernyataan resmi, Pemerintah Iran kembali menegaskan komitmen teguhnya terhadap diplomasi, sembari terus mempertahankan hak-hak sah dan kepentingan hukum bangsa Iran di semua bidang, termasuk hak yang tidak dapat dicabut atas penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.
