“President Donald J. Trump for Time Magazine in 2019” by Pari Dukovic, inkjet print, June 17, 2019 (printed 2020). National Portrait Gallery, Smithsonian Institution. Copyright 2019 Pari Dukovic. President Donald J. Trump for Time Magazine in 2019
Jakarta, TM – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia.
Hal tersebut terungkap melalui surat berkop Gedung Putih yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan diunggah oleh Trump melalui akun Truth Social @realDonaldTrump, Senin (7/7).
Dalam surat tersebut, Trump menjelaskan bahwa AS akan mempertimbangkan penurunan tarif jika hambatan perdagangan Indonesia ke AS dihapus. Untuk penurunan tarif itu, Trump meminta Indonesia membuka pasar perdagangan yang selama ini ditutup bagi AS, menghapus kebijakan tarif dan non-tarif, serta menghilangkan hambatan perdagangan.
“Kami mungkin akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap isi surat ini. Tarif ini dapat dimodifikasi naik atau turun, tergantung pada hubungan kami dengan negara Anda,” tulis Trump dalam suratnya.
Selain itu, Trump mengatakan Indonesia bisa dibebaskan dari tarif bila membangun pabrik di AS.
“Tidak akan ada tarif bila Indonesia atau perusahaan di negara Anda, memutuskan untuk membangun atau memproduksi produk di Amerika Serikat,” kata Trump.
Ia menegaskan, segala perizinan akan diproses secara cepat, profesional, dan rutin, bahkan dalam hitungan minggu. Namun apabila Indonesia memutuskan untuk menaikkan tarif impor terhadap produk Amerika Serikat, Trump mengancam akan meningkatkan tarif sesuai dengan besaran yang diberlakukan Indonesia.
Baca juga: Sehari Setelah Dipecat Putin, Mantan Menteri Transportasi Rusia Tewas dengan Luka Tembak
Merespons kebijakan AS, Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan, Menko Airlangga dijadwalkan tiba di AS hari ini, Rabu (9/7) untuk mengadakan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah AS.
Pemerintah Indonesia, tambah Haryo, akan mengoptimalkan kesempatan yang tersedia demi menjaga kepentingan nasional ke depan. Pemerintah AS memberi batas waktu hingga 1 Agustus 2025 bagi Indonesia untuk merespons kebijakan tarif yang baru diumumkan.
“Untuk mendiskusikan segera keputusan tarif AS untuk Indonesia. Karena masih tersedia ruang untuk merespons sebagaimana yang disampaikan oleh Pemerintah AS,” kata Haryo.
