Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono (Foto:Dok. Istimewa)
Jakarta, TM – Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, Serda Heri Purnomo, dijatuhi hukuman berat berupa penahanan selama 21 hari atas tindakannya yang menuding Sudrajat menjual es kue atau es gabus berbahan spons.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, mengatakan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Donny dalam keterangannya, dikutip Jumat (30/1).
Selain penahanan, Serda Heri juga dijatuhi hukuman sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Kadispenad menambahkan, pihak TNI AD turut memberikan bantuan kepada Sudrajat agar dapat kembali menjalankan usahanya secara mandiri dari rumah. Bantuan berupa satu unit gerobak es campur beserta perlengkapannya diberikan langsung oleh Komandan Kodim 0501/JP kepada Sudrajat.
“Bantuan ini disambut gembira oleh Suderajat, yang memang sangat membutuhkan sarana untuk kembali membuka usaha demi mencari nafkah bagi keluarganya,” imbuh Donny.
Baca Juga: Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Penjambretan
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Babinsa serta Bhabinkamtibmas di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dalam video tersebut, penjual es gabus dituduh menjual es yang berbahan spons.
“Penjual es kue jadul, yang dulu pernah kita makan. Nah sekarang harap hati-hati bagi orang tua ya, karena ini sudah rekayasa, bukan bahan kue lagi, tapi bahan spons. Ini bisa kita lihat bahan spons dibakar dia meleleh,” kata pria berpakaian polisi dalam video yang beredar.
Belakangan, hasil uji laboratorium forensik Polri memastikan es gabus yang dijual Sudrajat murni berbahan makanan dan aman dikonsumsi. Pascakejadian tersebut, Serda Heri bersama anggota Bhabinkamtibmas Johar Baru, Aiptu Ikhwan Mulyadi, telah menyampaikan permintaan maaf kepada yang bersangkutan.
