Gedung BUMN (Foto:Dok.IST)
Jakarta, TM – Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN. Setidaknya terdapat 11 poin krusial yang diubah, salah satunya larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri (wamen) sebagai pejabat BUMN.
Poin tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara alias RUU BUMN. Ini adalah revisi kedua tahun ini.
Selain 11 poin krusial, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Andre Rosiade mengungkap total ada 84 pasal yang diubah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini,” kata Andre dalam rapat Komisi VI DPR RI tentang revisi UU BUMN dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Berikut 11 poin pokok perubahan dalam revisi UU BUMN:
- Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP-BUMN.
- Penambah kewenangan peran BP-BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
- Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP-BUMN atas persetujuan Presiden.
- Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025.
- Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
- Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris dan jabatan Manajerial di BUMN.
- Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
- Pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
- Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
- Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
DPR RI dan pemerintah kemudian menyepakati RUU terkait BUMN agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, di Kompleks Parlemen, Rabu (23/7).
“Setelah mempertimbangkan pendapat mini fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden dalam rapat yang terhormat ini menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan,” ujar Supratman.
Baca Juga: JPPI Sebut Guru Menjadi Budak MBG
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa revisi Undang-Undang BUMN akan mengatur larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, khususnya wakil menteri yang merangkap komisaris di perusahaan BUMN.
Dasco menargetkan revisi UU BUMN ini rampung sebelum masa reses DPR pada awal Oktober 2025.
