Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Dok: Nura/Think Medio
Jakarta,TM — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa proses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid masih berlangsung. Riza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, namun keberadaan pastinya hingga kini belum terdeteksi.
“Kami sedang menjalani tahapan-tahapan proses tersebut,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (18/7) di Jakarta.
Meski beredar spekulasi soal status kewarganegaraan Riza, Anang menegaskan bahwa data terakhir menunjukkan Riza masih menggunakan paspor WNI. Kejagung juga terus mendalami segala informasi terkait keberadaan Riza, namun tidak semua temuan akan dibuka ke publik sebagai bagian dari strategi penyidikan.
Menurut Anang, Kejagung tengah menyusun rencana untuk menghadirkan Riza Chalid guna menjalani proses hukum.
“Kami ingin memastikan dulu posisi beliau,” tambahnya.
Baca Juga: Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Rencananya, panggilan resmi akan dilayangkan pekan depan, dengan status Riza sebagai tersangka. Meski begitu, tanggal pastinya belum diumumkan.
“Ini merupakan pemanggilan pertama,” kata Anang.
Kejagung berharap Riza akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Panggilan akan dikirim ke alamat yang masih terdaftar, meski keberadaan fisiknya belum terverifikasi.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa Riza tidak berada di wilayah mereka dan sudah tidak masuk Singapura selama beberapa waktu.
Meski demikian, Singapura menyatakan kesiapannya membantu Indonesia melalui mekanisme hukum dan kerja sama internasional jika ada permintaan resmi.
Sementara itu, menurut data perlintasan Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, Riza terakhir tercatat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
